Peran media dalam penyampaian informasi pajak untuk UMKM memegang peranan yang sangat penting dalam membantu para pelaku usaha kecil menengah untuk memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Media massa, baik cetak maupun online, menjadi sarana yang efektif untuk menyebarkan informasi terkait aturan perpajakan kepada para UMKM.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, media memiliki peran strategis dalam mendukung kesadaran pajak di kalangan UMKM. “Media dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan UMKM dalam menyampaikan informasi mengenai pajak,” ujar Yustinus.
Selain itu, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, Ikhsan Ingratubun, juga mengakui pentingnya peran media dalam membantu UMKM memahami informasi pajak. “Dengan adanya informasi yang disampaikan melalui media, UMKM dapat lebih memahami aturan pajak dan menghindari potensi masalah pajak di kemudian hari,” kata Ikhsan.
Namun, meskipun peran media sangat penting, masih banyak UMKM yang belum sepenuhnya memanfaatkannya. Menurut survei yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, hanya 30% UMKM yang aktif mencari informasi pajak melalui media. Hal ini menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan pemahaman UMKM mengenai pentingnya informasi pajak melalui media.
Untuk itu, pemerintah dan berbagai pihak terkait perlu bekerja sama dalam menyediakan informasi pajak yang mudah diakses melalui berbagai jenis media. Dengan demikian, diharapkan UMKM dapat lebih aware terhadap kewajiban perpajakannya dan mampu mengelola keuangan bisnisnya dengan lebih baik.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran media dalam penyampaian informasi pajak untuk UMKM adalah sangat penting. Melalui media, UMKM dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pelaku usaha kecil menengah. Sehingga, kolaborasi antara pemerintah, media, dan stakeholder terkait menjadi kunci dalam memastikan UMKM dapat memanfaatkan informasi pajak secara maksimal.